Berdasarkan tugas dan fungsi BPU sebagai, (1) pengelolaan, pengembangan dan pengkoordinasikan unit-unit usaha, (2) optimalisasi perolehan sumber-sumber pendanaan universitas untuk mendukung pelaksanaan penerapan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dengan tata kelola yang baik, transparan dan profesional. Oleh sebab itu BPU akan ditumbuhkembangkan menjadi Holding Company seiring Universitas Sebelas Maret menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).