Profil BPU
Beranda/Profil/Tentang
Tentang
Badan Pengelola Usaha
Universitas Sebelas Maret
Badan Pengelola Usaha bertugas melakukan pengembangan usaha melalui unit-unit usaha dan aset mengoptimalkan perolehan sumber-sumber pendanaan universitas untuk mendukung pelaksanaan penerapan pengelolaan keuangan PTNBH Universitas Sebelas Maret (PTNBH UNS). BPU UNS memiliki 4 Divisi antara lain :
- Divisi Pengembangan Usaha
- Divisi Pemanfaatan Aset
- Divisi Medical Center
- Divisi Poliklinik Pratama UNS
Visi
Menjadi badan pengelola usaha yang inovatif dan profesional dalam pengelolaan, pengembangan dan pengkoordinasian unit-unit usaha. Sehingga mampu mengoptimalkan perolehan sumber-sumber pendapatan universitas
Misi
- Menumbuhkembangkan unit-unit usaha komersial yang produktif.
- Optimalisasi pengelolaan aset sebagai sumber pendapatan UNS.
- Mendorong dan mendukung segala bentuk layanan dan bisnis yang berdiri di lingkungan UNS.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2020 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sebelas Maret.
- Peraturan Majelis Wali Amanat No. 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kelola Universitas Sebelas Maret
- Peraturan Rektor No. 64 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur dibawah Rektor Universitas Sebelas Maret
- Peraturan Rektor No. 66 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sebelas Maret Tahun 2020 – 2024
- Peraturan Rektor No. 10 Tahun 2021 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Usaha Universitas Sebelas Maret.