Profil BPU

Beranda/Profil/Tentang

Tentang

Badan Pengelola Usaha
Universitas Sebelas Maret

Badan Pengelola Usaha bertugas melakukan pengembangan usaha melalui unit-unit usaha dan aset mengoptimalkan perolehan sumber-sumber pendanaan universitas untuk mendukung pelaksanaan penerapan pengelolaan keuangan PTNBH Universitas Sebelas Maret (PTNBH UNS). BPU UNS memiliki 4 Divisi antara lain :

  • Divisi Pengembangan Usaha
  • Divisi Pemanfaatan Aset
  • Divisi Medical Center
  • Divisi Poliklinik Pratama UNS

Visi

Menjadi badan pengelola usaha yang inovatif dan profesional dalam pengelolaan, pengembangan dan pengkoordinasian unit-unit usaha. Sehingga mampu mengoptimalkan perolehan sumber-sumber pendapatan universitas

Misi

  • Menumbuhkembangkan unit-unit usaha komersial yang produktif.
  • Optimalisasi pengelolaan aset sebagai sumber pendapatan UNS.
  • Mendorong dan mendukung segala bentuk layanan dan bisnis yang berdiri di lingkungan UNS.

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2020 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sebelas Maret.
  • Peraturan Majelis Wali Amanat No. 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kelola Universitas Sebelas Maret
  • Peraturan Rektor No. 64 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur dibawah Rektor Universitas Sebelas Maret
  • Peraturan Rektor No. 66 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sebelas Maret Tahun 2020 – 2024
  • Peraturan Rektor No. 10 Tahun 2021 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Usaha Universitas Sebelas Maret.