Divisi Pengembangan Usaha mempunyai tugas dal fungsi sebagai berikut :
a. Melaksanakan kegiatan dan/ atau memfasilitasi Pengembangan Usaha (layanan, produk dan jasa) hasil riset/pengembangan lain dan binaan UNS;
b. Melaksanakan evaluasi berkala terhadap Pengembangan Usaha hasil riset/pengembangan lain dan binaan UNS;
c. Menumbuhkembangkan unit usaha/layanan dari hasil riset dan/ atau pengembangan potensi lain dengan tujuan meningkatkan pendapatan I reuenue generating ;
d. Berkoordinasi dengan lwlding companA dan unit kerja terkait guna menumbuhkembangkan produk dan jasa dari hasil riset/pengembangan lain dan binaan UNS;
Divisi Pengembangan Usaha mempunyai wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Mengambil keputusan teknis dalam pelaksanaan unit usaha/ layanan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
b. Bertanggungjawab mengkoordinasi staf yang berada dibawah koordinasinya.
c. Menyampaikan laporan rutin dan kegiatan sehari-hari setiap triwulan kepada Ketua BPU.
Unit usaha yang dikelola oleh divisi pengembangan usaha antara lain :
- UNS INN
- Asrama UNS
- SPAM (Smartwasser)
- Bengkel
- Catering
- Layanan Kesehatan
- SPBU Modular