Divisi Pengembangan Usaha

Divisi Pengembangan Usaha mempunyai tugas dal fungsi sebagai berikut :
a. Melaksanakan kegiatan dan/ atau memfasilitasi Pengembangan Usaha (layanan, produk dan jasa) hasil riset/pengembangan lain dan binaan UNS;
b. Melaksanakan evaluasi berkala terhadap Pengembangan Usaha hasil riset/pengembangan lain dan binaan UNS;
c. Menumbuhkembangkan unit usaha/layanan dari hasil riset dan/ atau pengembangan potensi lain dengan tujuan meningkatkan pendapatan I reuenue generating ;
d. Berkoordinasi dengan lwlding companA dan unit kerja terkait guna menumbuhkembangkan produk dan jasa dari hasil riset/pengembangan lain dan binaan UNS;

Divisi Pengembangan Usaha mempunyai wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Mengambil keputusan teknis dalam pelaksanaan unit usaha/ layanan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
b. Bertanggungjawab mengkoordinasi staf yang berada dibawah koordinasinya.
c. Menyampaikan laporan rutin dan kegiatan sehari-hari setiap triwulan kepada Ketua BPU.

Unit usaha yang dikelola oleh divisi pengembangan usaha antara lain :

  • UNS INN
  • Asrama UNS
  • SPAM (Smartwasser)
  • Bengkel
  • Catering
  • Layanan Kesehatan
  • SPBU Modular

bpu

Writer & Blogger

Badan Pengelola Usaha

Jl. Ir. Sutami No.36, Kec. Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57126 (Sebelah Hotel UNS Inn)

Divisi

Pengembangan Usaha

Pemanfaatan Aset

Poliklinik Pratama UNS

Medical Center UNS

Tata Usaha

© 2024 Created with love by BPU UNS