Divisi Pemanfaatan Aset mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. Mengkoordinasi pemanfaatan aset.
b. Melakukan penatausahaan pemanfaatan aset, dan berkoordinasi dengan Direktorat Keuangan dan Optimalisasi Aset
c. Menyusun rencana dan pelaksanaan pemanfaatan aset yang dikelola oleh BPU;
Bentuk pemanfaatan aset, antara lain:
a. Sewa;
b. Pinjam Pakai;
c. Kerjasama Pemanfaatan (KSP);
d. Bangun Serah Guna (BSG)/ Bangun Guna Serah (BGS);
e. Kerjasama Penyediaan Infrastruktur (KSPI);
Divisi Pemanfaatan Aset mempunyai wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Mengambil keputusan teknis dalam pelaksanaan unit usaha/ layanan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
b. Bertanggungjawab mengkoordinasi staf yang berada dibawah koordinasinya.
c. Menyampaikan laporan rutin dan kegiatan sehari-hari setiap triwulan kepada Ketua BPU
Daftar aset yang dikelola divisi pemanfaatan aset antara lain:
1. Lahan dan bangunar UNS INN
2. Lahan dan bangunan Asrama Mahasiswa (Ngoresan)
3. Lahan dan bangunan Bengkel
4. Lahan dan bangunan SPAM
5. Lahan dan bangunan kantin
6. Lahan dan bangunal ATM Bank
7. Lahat dan bangunan Ouflet Bank
8. Lahan dan bangunan Outlet Usaha
9. Lahan Tower Provider/ Monopole
1O. Aset Rumah Sakit