BPU sebagai badan yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan usaha dan mengoptimalkan perolehan sumber-sumber pendanaan universitas memiliki peran untuk mendukung pelaksanaan penerapan pengelolaan keuangan badan layanan umum Universitas. Salah satu tugas dan fungsi BPU antara lain adalah optimalisasi perolehan sumber-sumber pendanaan universitas untuk mendukung pelaksanaan penerapan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dengan tata kelola yang baik, transparan dan profesional.
Sebagai bentuk menjalankan salah satu tugas dan fungsi tersebut, BPU UNS pada selasa 6 Oktober BPU memberikan layanan konsultasi terkait mekanisme pengelolaan dan pencairan kerjasama kepada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP UNS). Koordinasi dilaksanakan secara daring melalui zoom.