Setelah melalui proses yang panjang akhirnya UNS telah resmi berstatus sebagai Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN BH) tertanggal 6 Oktober 2020. Perubahan status UNS sebagai PTN BH didasarkan pada PP No. 56 Tahun 2020 yang ditanda tangani oleh Presiden Jokowi Widodo. Dengan begitu UNS resmi menjadi perguruan tinggi negeri ke-12 yang memperoleh status PTN BH.
Dikutip dari sindonews.com Rektor UNS mengatakan UNS sudah memenuhi seluruh syarat dan telah mempersiapkan segala sesuatunya terkait perubahan status sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum. Bahkan, sebelumnya sudah disampaikan kepada Kemenristekdikti dan Presiden Joko Widodo.
PTN BH merupakan level tertinggi karena memiliki otonomi penuh dalam mengelola keuangan dan sumber daya, termasuk dosen dan tenaga kependidikan. Dengan adanya perubahan status sebagai PTN BH juga akan berdampak pada struktur organisasi dan tata kelola UNS.