Tahun 2020 kegiatan Sosialisasi dan fasilitasi pendirian badan hukum dilaksanakan di 4 kota salah satu nya adalah Kota Medan. Sosialisasi dan fasilitasi pendirian badan hukum di Kota Medan dilaksanakan pada tanggal 9 November 2020 di Shantika Premier Diandra Hotel and Covention Center. Acara dibuka oleh Rektor UNS melalui video conference. Kegiatan berlangsung dari jam 08.00 – 15.00 dan diikuti oleh 80 peserta dari Kota Medan dan sekitarnya. Tercatat dari kota medan terdaftar 151 pendaftar kegiatan. Namun karena terbatas nya kuota hanya dipilih 80 peserta yang berhak mengikuti kegiatan. Dalam kegiatan sosialisasi para peserta mendapatkan sosialisasi tentang pendirian badan hukum yang disampaikan oleh para pemateri. Materi yang disampaikan antara lain mengenai pengertian Badan Hukum, pentingnya Badan Hukum, manfaat pendirian Badan Hukum dan regulasi yang mengatur Badan Hukum. Informasi yang komprehensif tersebut disampaikan oleh Pemateri yang berasal dari kemanperakraf, Ditjen Pajak Kota Medan, INI (Ikatan Notaris Indonesia), dan juga pihak UNS.
Sosialisasi dan Fasilitasi Pendirian Badan Hukum Tahun 2020 diselenggarakan oleh Kerjasama Direktorat Fasilitasi Kekayaan Intelektual Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (KEMENPAREKRAF/BAPAREKRAF) dengan Badan Pengelola Usaha Universitas Sebelas Maret Surakarta (BPU UNS). Peserta kegiatan merupakan pelaku usaha pariwisata ekonomi kreatif, baik dari binaan dinas terkait maupun yang tergabung dalam komunitas. Latar belakang dari kegiatan ini adalah masih minimnya persentase usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang telah berbadan hukum. Pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif juga akan mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya jika usahanya tersebut tidak berbadan hukum.
Tujuan dan Manfaat dari kegiatan ini adalah memfasilitasi pendirian Badan Hukum bagi para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif. Secara umum, ada dua jenis badan hukum, yaitu badan hukum profit dan badan hukum non profit. Badan hukum profit dikenal dengan nama Perseroan Terbatas (PT), sedangkan badan hukum non profit lebih dikenal dengan nama yayasan dan perkumpulan.
Selanjutnya setelah kegiatan sosialisasi akan dilakukan seleksi peserta yang akan mendapatkan fasilitasi pendirian badan hukum. Target Peserta yang diharapkan dapat difasilitasi dari kegiatan di Kota Medan ini sejumlah 25 Akta Pendirian Badan Hukum.