UNS- Kamis 9 September 2021 Badan Pengelola Usaha UNS mengadakan mengadakan focus group discussion (FGD) yang membahas tentang penyusunan draf peraturan Rektor tentang kerjasama dan bisnis. FGD berlangsung secara hybrid luring – daring dan menghadirkan 2 narasumber yaitu Direktur BPU Universitas Brawijaya dan Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM. Kedua narasumber mengisi FGD secara daring melalui zoom meeting. Adapun peserta FGD diikuti oleh unit-unit yang berada dibawah WR IV dan unit-unit terkait di lingkungan UNS.
FGD dibagi 2 sesi. Sesi pertama di isi oleh Prof. Dr. Shihabudin yang merupakan Direktur BPU Univeristas Brawijaya kemudian dilanjutkan sesi kedua yang diisi oleh Dr. Hargo Utomo, M.B.A yang merupakan Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM.
Pada sesi pertama Direktur BPU UB menyampaikan materi antara lain struktur organisasi, pengelolaan keuangan, dan juga pengelolaan unit-unit usaha BPU Universitas Brawijaya.
“Terkait dengan hubungan koordinatif, maka BPU ini sebagai kontrol. Dikarenakan BPU UB masih BLU, maka laporan keuangannya dilaporkan setiap bulan. Selanjutnya laporan keuangan unit usaha dikoordinir oleh badan usaha, yang kemudian badan usaha melaporkan keuangannya ke Universitas dan BPU. Apabila terjadi perputaran pegawai BPU, maka menjadi kewenangan Direktur Utama BPU” jelas Prof. Shihabuddin dalam satu topik materinya.
Terkait dengan investasi universitas ke holding company Dr. Hargo Utomo meyampaikan bahwa MWA (Majelis Wali Amanat) mempunyai wewenang tertinggi dalam PTNBH yang merumuskan arah kebijakan akademik, maka untuk mekanisme investasi harus diusulkan oleh Rektor yang kemudian disetujui oleh MWA. Pendirian unit usaha juga harus berpatokan pada keputusan dan persetujuan MWA.
Hasil dari FGD yang telah dilaksanakan diharapkan bisa menjadi referensi dalam penyusunan draf peraturan rektor tentang kerjasama dan bisnis yang saat ini masih digodok. Nantinya peraturan rektor tentang kerjasama dan bisnis ini lah yang akan menjadi payung pengelolaan usaha dan kerjasama di UNS.