Berubahnya status UNS dari BLU menjadi PTNBH membawa banyak perubahan khusus nya dalam hal pengelolaan unit usaha dimana peralihan status menjadi PTNBH membuat UNS mempunyai otonomi yang luas untuk mengelola usaha nya secara mandiri. Dengan status PTNBH dapat menjadi momentum bagi UNS untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan Revenue Generating diluar pembayaran UKT. Untuk bisa memanfaatkan momentum tersebut UNS dirasa perlu untuk membuat sebuah badan usaha berbadan hukum untuk memayungi unit-unit usaha yang dimiliki sehingga dapat lebih leluasa untuk melakukan pengembangan dan juga kerjasama.
Pada 08 Februari 2022 BPU selaku badan yang mengelola dan menaungi unit-unit usaha milik UNS melakukan Focus Group Discusssion terkait Penyusunan Draft Peraturan Rektor tentang Pendirian badan usaha dan penyertaan modal. FGD dihadiri oleh Wakil Rektor Perencanaan, Kerjasama Bisnis dan Informasi dan juga narasumber dari berbagai unit terkait antara lain Direktur KPI, Direktur keuangan, Ketua SPI, Senat Akademik, Kepala Kantor Hukum, serta Biro PIK. Dalam pembahasan diputuskan bahwa Draft Peraturan Rektor yang tadinya ada 3 di lebur menjadi hanya 2 saja yaitu Peraturan Rektor tentang Pendirian Badan Usaha Milik UNS dan Peraturan Rektor tentang Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik UNS.
Peraturan Rektor tersebut akan menjadi dasar pendirian badan usaha berbadan hukum yang rencananya akan segera didirikan untuk menaungi unit-unit usaha milik UNS. Rencana nya UNS akan mendirikan beberapa badan usaha berbadan hukum dalam bentuk PT (Perseroan Terbatas) dengan berbagai KBLI (Kelompok Baku Lapangan Usaha Indonesia). FGD ini merupakan langkah BPU sebagai inisiator untuk melakukan akselerasi pendirian badan usaha milik UNS agar dapat segera terwujud.